![]() |
| Ilustrasi (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui penyidik Sat Reskrim resmi menahan dua mantan aparatur Kelurahan Air Jamban, Ruslan bin Sulaiman dan Kasmari bin M. Yusuf, atas dugaan keterlibatan kasus mafia tanah, mulai Senin (01/12/25) kemarin.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, Selasa (02/12/25) ketika dihubungi wartawan, bahwa keduanya sudah tahan di Rutan Polres sejak Senin kemarin.
Menurutnya, mantan Lurah dan mantan Kasi Tata Pemerintahan ini dijerat Pasal 263 jo 266 KUHP karena diduga memalsukan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Akibat perbuatan tersebut, korban atasnama Yetti Syafril alias Zuryetti kehilangan sebidang tanah miliknya.
Dalam surat itu, batas tanah yang seharusnya milik korban Yetti diubah menjadi “tanah sengketa”. Tak berhenti di situ, dalam tahun yang sama keduanya kembali menerbitkan surat atas tanah tersebut untuk pihak lain.
Setelah menerima laporan dari Yetti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Ruslan dan Kasmari sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**

