![]() |
| Safroni, SH, MH |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Advokat Safroni, SH, MH mengaku telah meneken menjadi kuasa hukum seorang nelayan warga desa Kembung Luar, Hidayat alias Yati, selaku pelapor terhadap Manager Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir bernama Ishak alias Sahak.
"Saya meneken menjadi kuasa hukum klien saudara Hidayat alias Yati pada tanggal 14 November 2025 kemarin. Dan memang benar klien saya secara pribadi melaporkan saudara Ishak atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi, "ujarnya, Sabtu (06/12/25).
Dijelaskan, kliennya melaporkan Ishak lantaran ia merasa dirugikan kurang lebih sudah berjalan selama tiga tahun, atas pengurangan kuota Solar 5 liter dari yang dibelinya mencapai 200 liter untuk keperluan sebagai nelayan, sesuai pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Sejauh ini klien saya belum ada memberikan statemen mengenai laporan tersebut ke awak media manapun. Dan saya juga sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bengkalis yang sudah merespon cepat atas laporan tersebut, "terang Safroni.
Bagi pelaku yang melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas ini hukumannya tidak main-main, sebab ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar, bahkan diperkuat dan disempurnakan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
Sebelumnya, Jum'at (05/12/25), Manager Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir Ishak alias Sahak pengelola penjualan Solar yang diperuntukan 103 nelayan, bersama seorang nelayan bernama Ilyas telah diperiksa pihak penyidik Polres Bengkalis.
Dari pengakuan, Ishak telah diperiksa dua kali sebagai terlapor, sedangkan Ilyas baru satu kali diperiksa selaku saksi.
Dari informasi yang diterima meski sempat dibantah, Ishak selaku Manager KPPM Pambang Pesisir, diduga bukan hanya mengurangi kuota solar sampai 5 liter dari yang dibeli nelayan juga solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk para nelayan tersebut diduga sebagian dijual ke industri tambak udang dengan patok harga solar non subsidi.**

