![]() |
| Kajari Bengkalis Nanda Lubis (tengah) Kasi Pidsus Rawatan Manik (kiro, Kasi Intel Wahyu Ibrahim (kanan) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis seiring menyabut Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2025 bertemakan "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", menyampaikan capaian kinerja dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025.
Penyataan capaian kinerja tersebut disampaikan Kepala Kajari (Kajari) Bengkalis Nanda Lubis, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rawatan Manik, SH.,MH dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Wahyu Ibrahim, SH.,MH di ruang pertemuan Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian, Selasa (09/12/25) pagi.
Diantara capaian kinerja sepanjang tahun 2025 ini, melalui Pidana Khusus Kejari Bengkalis sedang melakukan penyidikan tiga perkara, yaitu pertama dugaan SPPD Fiktif di Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis, kemudian perkara pemberian fasilitas kredit BRI di Rupat dan di Pinggir.
Kedua, penuntutan Tipikor sebanyak 17 perkara. Ketiga, Eksekusi Tipikor sebanyak 14 Perkara. Keempat Penuntutan Bea Cukai sebanyak 3 perkara dan terakhir Eksekusi Bea Cukai sebanyak 5 perkara.
Selanjutnya di tahun 2025 ini, Kejari Bengkalis juga menerima pengembalian kerugian negara akibat korupsi, diantaranya pembayaran denda terpidana Deston Situmorang dalam perkara korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2021 Kabupaten Bengkalis sebesar Rp50 Juta tanggal 5 Februari 2025.
Kemudian pembayaran denda terpidana Sri Hariyati (mantan Jaksa Fungsional Kejari Bengkalis) dalam perkara penyalahgunaan jabatan dengan menerima hadiah terkait tindak pidana narkotika atasnama Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Dodo alias Doni sebesar Rp100 juta tanggal 28 Februari 2025.
Lalu, pembayaran uang pengganti terpidana Untung Sujarwo terkait pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Riau-Kepri Syariah cabang Bengkalis tahun 2021 sebesar Rp1 milyar tanggal 25 November 2025. Juga berupa uang rampasan untuk negara darinya sebesar Rp60 juta tanggal 25 November 2025.
"Dengan demikian, sepanjang tahun 2025 ini Kejari Bengkalis telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan ke negara mencapai Rp1,210 Milyar,. Dan Kejari Bengkalis di tahun 2025 ini dalam pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari Tipikor terbanyak kedua setelah Kejari Pekanbaru, "terang Kajari Nanda Lubis.
Ia sampaikan, melalui Hakordia 2025 ini, menjadikan landasan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
"Melalui kerjasama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, Kejari Bengkalis siap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, maju dan berintegritas menuju Indonesia emas tahun 2045, "tutup Kajari.**

