![]() |
| Mapolres Bengkalis (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Manager Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir Ishak alias Sahak bersama seorang nelayan Ilyas diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis, terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi, Jum'at (05/12/25) siang.
Dari pantauan, keduanya diperiksa penyidik pidana umum di ruang pemeriksaan sekitar 3 jam dari pukul 14.30 WIB. Manager Ishak diperiksa sebagai terlapor dan seorang nelayan Ilyas diperiksa sebagai saksi.
Ishak diperiksa lantaran dilaporkan seorang nelayan Hidayat alias Yati atas tuduhan mengurangi kuota Solar yang dibeli olehnya dari SPBUN di setiap drum mencapai lima liter, dan juga solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan nelayan tersebut, malahan diperjualbelikan kepada pengusaha tambak udang.
Sahak dan Ilyas ketika dikonfirmasi usai diperiksa berusaha menghindar. Bahkan wajahnya terlihat pucat saat ditanya tentang koperasi yang mengelola SPBUN yang diduga menyelewengkan BBM subsidi, Sahak terlihat bingung, namun ia mengaku sudah dua kali diperiksa, sedangkan nelayan Ilyas baru sekali.
Sahak hanya mengaku sebagai manager SPBUN bukan ketua koperasi, bukan pemilik usaha BBM subsidi khusus nelayan. Hanya saja, Sahak langsung bingung saat ditanya nama ketua koperasi yang mengangkatnya sebagai manager.
"Saya hanya manager SPBUN, ketua koperasi saya tak tahu, "kata Ishak sembari memutar sepeda motor meninggalkan Mapolres dengan tergesa-gesa.
Dari gelagat Sahak, ada sesuatu yang tidak wajar dan disembunyikan terkait bisnis BBM subsidi khusus nelayan sebagaimana dilaporkan Hidayat alias Yati.
Sedangkan terkait BBM subsidi khusus nelayan dijual kepada pengusaha tambak udang. Sahak juga tidak berkomentar. Dia hanya membantah pungutan Rp 400 ribu perbulan untuk disetorkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut. “Masih lidik perkaranya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Diketahui, laporan ke Polres Bengkalis diajukan seorang nelayan ke Polres Bengkalis, berawal adanya dugaan nelayan kerap menerima solar dalam drum dikurangi 5 liter dari yang seharusnya 200 liter. Ada pula dugaan sebagian jatah nelayan malahan dialihkan ke industri tambak udang dengan harga lebih tinggi.
Yati menjadi nelayan pertama yang berani melapor setelah upaya mediasi dengan Sahak tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Direktur Ekskutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar mendesak Satreskrim Polres Bengkalis, untuk menuntaskan proses hukum dugaan penyelewengan Solar Subsidi di SPBUN Desa Pambang Pesisir yang dikelola Koperasi Perikanan Pantai Madani.**

