https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dugaan Selewengkan Solar Subsidi di Pambang Pesisir, Dinas Perikanan Bantah Terima Setor Rp 400 Ribu/Bulan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dugaan Selewengkan Solar Subsidi di Pambang Pesisir, Dinas Perikanan Bantah Terima Setor Rp 400 Ribu/Bulan

, November 21, 2025
Ilustrasi (foto net)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui Sat Reskrim kini tengah melakukan penanganan perkara dugaan penyelewengan Solar Subsidi yang dikelola oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir yang telah berdiri sejak tahun 1999 silam.


Dalam upaya penyelidikan lebih mendalam, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP John Mabel menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Manager KPPM Ishak alias Sahak) beserta saksi.


"Untuk perkembangan selanjutnya seperti berapa jumlah saksi yang akan dilakukan pemanggilan akan kita informasikan lagi, "ungkap Kasat John Mabel melalui pesan singkat, Jum'at (21/11/25) pagi.


Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Syofian mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang dikelola KPPM Pambang Pesisir itu khusus untuk nelayan, bukan industri.


"Rekomendasi dan izin yang kita keluarkan terhadap SPBUN Pambang Pesisir itu khusus untuk nelayan, juga untuk penangkaran ikan skala kecil dalam keperluan genset bisa membeli BBM di SPBUN Pambang Pesisir, "ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/25) kemarin.


Pada kesempatan itu, Syofian juga membantah instansinya memungut uang Rp400 ribu/bulan kepada nelayan melalui Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir, guna memperlancar pengurusan solar subsidi. 


"Perlu diketahui bersama, pengurusan rekomendasi untuk keperluan SPBUN yang dikelola KPPM Pambang Pesisir itu secara gratis melalui aplikasi, tanpa dipungut biaya apapun, "tegasnya.


SPBUN yang dikelola KPPM merupakan penyedia Solar Subsidi untuk 103 kapal nelayan di sebelas desa di kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Hal ini disampaikan Manager KPPM Ishak alias Sahak selaku pengelola SPBUN saat dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa hari lalu.


Ia juga membenarkan dirinya dilaporkan oleh seorang nelayan bernama Hidayat alias Yati ke Polres terkait dugaan kecurangan dan menyelewengkan BBM untuk nelayan. Terkait laporan tersebut, dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Bengkalis.


"Saya dan pelapor (Hidayat alias Yati) sudah diperiksa oleh Herman (Firman penyidik Reskrim Polres Bengkalis), "balas Sahak melalui telepon seluler.


Namun, Sahak membantah pihak berlaku curang dengan mengurangi kuota lima liter setiap drum yang sudah berlangsung tahunan.


"Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter," ujarnya.


Namun, ketika dikonfirmasi soal Solar Subsidi khusus nelayan dijual kepada pengusaha industri Tambak Udang. Sahak tidak menjelaskan karena sedang sibuk mengurus anaknya yang sedang sakit.


Ketika dikonfirmasi lagi apakah dia akan mengambil langkah hukum juga terhadap Hidayat, Sahak belum mengambil sikap.


"Belum ada keinginan untuk melapor balik, "kata Sahak lagi ketika dihubungi.


Sementara itu, Hidayat yang akrab disapa Yati, nelayan yang merupakan konsumen SPBUN KPPM yang dikelola Sahak, juga membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkalis.


Informasi yang berhasil dirangkum menyebut, setiap nelayan yang membeli BBM jenis solar memakai drum isi 200 liter dengan harga Rp 6.800/liter, diduga isinya hanya 195 liter.


Kemudian, secara acak dihari-hari tertentu jatah nelayan dikurangi separuh, setengahnya disimpan dan diduga dijual ke tambak udang dengan harga industri Rp 8.000 lebih per liter.


Para nelayan sudah lama mengalami hal tersebut, namun tidak ada yang berani protes, karena takut tidak mendapatkan jatah BBM Solar Subsidi.


Namun, minggu lalu Yati mengambil langkah berani dengan melaporkan Manager Koperasi tersebut (Sahak) ke Polres Bengkalis, setelah gagal dimediasi antara koperasi dengan nelayan di Polsek Bantan.**


Laporan: Mustafa Kamal

TerPopuler