Kasus Tak Tinggi, Vaksinasi Covid-19 di Bengkalis Tak Jadi Bulan ini -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kasus Tak Tinggi, Vaksinasi Covid-19 di Bengkalis Tak Jadi Bulan ini

, Januari 13, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Rencana vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat di Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya terjadwal bulan Januari ini, ditunda hingga Februari 2021 mendatang.





Penundaan ini, juga dalam melakukan vaksinasi secara serentak kepada 10 tokoh masyarakat dan pejabat publik di Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 13 Januari 2020, besok.





Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Bengkalis dr. Ersan Saputra TH melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Alwizar S.K.M, setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada hari Senin (11/01/21) sekitar pukul 17.30 WIB.





"Vaksinasi serentak untuk Provinsi Riau pada Januari ini hanya untuk tiga kabupaten kota terlebih dahulu. Yaitu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Pertimbangannya kasus tinggi dan sebagai daerah penyangga, "terangnya, Selasa (12/01/21).





Artinya, Kabupaten Bengkalis belum termasuk sebagai kabupaten penyangga. Dan akan dijadwalkan kembali menerima vaksin dengan sasaran Nakes pada bulan Februari 2021 mendatang.





Kabupaten Bengkalis sebelumnya direncanakan memperoleh alokasi vaksin sebanyak 1.860 untuk 980 orang sasaran. Karena satu sasaran akan mendapatkan dua kali penyuntikan dengan masing-masing jeda waktu berjarak 14 hari. 
Vaksin yang diajukan untuk sasaran Nakes sebanyak 3.286 orang, ternyata dari usulan itu hanya disediakan sebanyak 1.860  atau hanya untuk 980 orang sasaran.





Vaksinasi untuk tahap pertama ini adalah Nakes, TNI Polri, Hakim, Jaksa dan lain sebagainya. Kemudian tenaga pelayanan seperti petugas di pelabuhan, PLN, perizinan dan lain-lain.





Selanjutnya, di tahap kalanagan masyarakat umum dari umur 15-58 tahun. Sedangkan bagi anak-anak di bawah 15 tahun diperkirakan tahun 2022 baru direalisasikan. 





Sementara itu terkait izin edar vaksin yang akan digunakan yakni Sinovac dari Tiongkok, China itu juga sudah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan memiliki sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).





Vaksin Sinovac dipilih karena cocok dengan kondisi fasilitas penyimpanan yang ada, serta lebih mudah karena bisa disimpan di bawah suhu 28 derajat sedangkan jenis vaksin lainnya harus membutuhkan suhu minus 70 derajat.**


TerPopuler