Dugaan Lahan HPT Kembung Luar Dijual, Pihak Perusahaan Telah Diperiksa, ini Proses Lanjutan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dugaan Lahan HPT Kembung Luar Dijual, Pihak Perusahaan Telah Diperiksa, ini Proses Lanjutan

, Februari 24, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memeriksa setidaknya 9 orang yang mengaku pemilik perusahaan jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Senin (22/02/21) kemarin.





Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SIK, melalui Kanit Unit Tipikor, IPDA Hasan Basri, bahwa yang diduga membeli lahan HPT tersebut merupakan satu perusahaan, akan tetapi dimiliki 9 orang.





"Kesembilan orang inilah Senin kemarin hadir dalam panggilan kami, untuk dilakukan pemeriksaan, "terang dia ketika dihubungi, Selasa (23/02/21).





Disampaikan, untuk proses selanjutnya, pihak penyidik dalam Minggu ini juga akan menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pertanahan dan ahli pidana dari salah satu Universitas di Riau.





Sebelumnya, pihak Unit Tipikor Polres Bengkalis, telah memanggil setidaknya 25 orang, termasuk Kades Kembung Luar, Muhammad Ali, terkait dugaan penjualan lahan HPT di Desa Kembung Liar tersebut.





Sesuai laporan kelompok masyarakat mengatas-namakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) ke Polres Bengkalis, bahwa lahan HPT yang dijual itu berada di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.





Sedangkan, yang dilaporkam oleh Gempa ke Polres Bengkalis, adalah Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali, dengan tudingan sebagai pelaku penjualan lahan HPT.





Lahan yang dijual oleh oknum Kades ke Perusahaan itu seluas 33 hektare, dengan harga perhektarnya mencapai Rp17 juta.**


TerPopuler