![]() |
| Terpidana Gendong Sabu dari Malaysia |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhi hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis terhadap terdakwa narkoba jenis sabu 39,6 Kg, Moch Hery Alias Mochammad Hery dengan hukuman mati.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abedinego Sigana, Rabu (17/12/25).
Dalam amar putusan tersebut menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati, "ungkap Hakim.
Atas putusan Hakim yang tidak disangka tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula pada awal bulan Januari 2025, Moch Hery berdomisili di Surabaya bertemu dengan Jamal (DPO) untuk menanyakan pekerjaan yang pernah ditawarkan, berupa mengambil atau menerima narkotika.
Setelah Jamal komunikasi dengan Boim (DPO) melalui telpon seluler, Moch Hery diarahkan untuk download aplikasi Signal di handphone-nya dibantu oleh Jamal, agar meng-invite akun BOS (DPO) dan akun Boim.
Sehingga BOS menghubungi Moch Hery melalui aplikasi tersebut dan menanyakan apakah siap untuk bekerja di Malaysia bukan di Surabaya, dan Moch Hery menyanggupinya.
Atas kesanggupan Moch Hery, BOS memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan paspor, SIM dan surat-surat lainnya. Kemudian Rp.32.juta untuk biaya perjalanan dari Surabaya ke Malaysia dan kebutuhan selama berada di Malaysia.
Ketiga menerima uang sebesar RM 70 ribu yang digunakan untuk membeli 1 unit mobil dan kebutuhan Moch Hery selama berada di Malaysia.
Setelah itu, pada tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia ada seseorang yang menelepon Moch Hery untuk mengambil 2 buah tas berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu berada didalam jok mobil sedan warna silver di area depan hotel tempatnya menginap.
Setelah sabu dalam dua tas tersebut dipindahkan ke mobil, selanjutnya Moch Hery menghubungi BOS dan Jamal, bahwa sabu sudah ada ditangannya, dan sabu tersebut dari Kuala Lumpur untuk diantar ke Mur Malaysia di malam hari, dan menginap di rumah WAK bersama 2 tas berisi sabu.
Pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.30 waktu Malaysia, Moch Hery dan WAK berangkat menggunakan speedboat milik WAK dengan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Bengkalis.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Moch Hery dan WAK sampai di laut Bengkalis, dan speedboat sempat berputar-putar di pesisir laut Bengkalis.
Setelah mendapat kode lampu 2 kali, kemudian Moch Hery dan WAK mendaratkan speed boat ke pinggir pantai dan bertemu dengan Ujang. Dan kemudian Ujang di posisi tersebut pergi dengan alasan mengambil sepeda motor.
Ketika Moch Hery dan WAK sedang duduk disamping speedboat untuk menunggu kedatangan Ujang membawa sepeda motor, tiba-tiba saksi Ade Yudha Pratama dan saksi Noval Kurnia beserta anggota tim dari Bareskrim Mabes Polri datang ke TKP.
Moch Hery dan WAK ditanya identitas, Moch Hery memberikan KTP dan Paspor, sedangkan WAK tidak memiliki identitas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada badan ditemukan handphone, uang tunai RM. 3.110 dan kartu ATM.
Selanjutnya penggeledahan pada speedboat petugas menemukan 2 buah tas warna biru merk Fashion Sport berisikan 38 bungkus plastik warna hijau yang didalamnya narkotika jenis sabu.
Pada saat Moch Hery diamankan untuk dibawa ke mobil, dan Polisi lain sedang mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, tiba-tiba WAK melarikan diri menerobos dalam kegelapan malam tanpa dapat dikejar lagi.**

