Gadis Tewas di Hotel Wisata: JPU Tuntut Han San 5 Tahun, Hakim Vonis 7 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Gadis Tewas di Hotel Wisata: JPU Tuntut Han San 5 Tahun, Hakim Vonis 7 Tahun Penjara

, Februari 17, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah menvonis hukuman 7 tahun terhadap Han San (51) pelaku pencabulan anak bawah umur di hotel wisata kota Bengkalis, dan pemilikan narkoba, Selasa (16/02/21).





Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Wimmi Simarmata, SH., MH, bahwa pihaknya memutus hukuman 7 tahun penjara dan subsider 6 bulan terhadap terdakwa, dengan beberapa pertimbangan.





"Diantaranya, terdakwa terbukti memiliki narkoba, dan juga terbukti melakukan pencabulan terhadap korban (gadis pelajar 17 tahun yang meninggal di kamar hotel wisata), yang saat itu keduanya ada di dalam satu kamar, "terang Wimmi, Rabu (17/02/21).





Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Eriza Susila, SH, menuntut terhadap terdakwa (Han San) 5 tahun penjara. Dan tuntutan ini lebih rendah dibanding putusan PN Bengkalis dengan hukuman 7 tahun penjara, ditambah Subsider 6 bulan.





Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jamaluddin, SH sebelumnya menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa JPU menuntut 5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut, sudah banyak pertimbangan sesuai fakta-fakta persidangan.





"Antara lain, kliennya saat kejadian di hotel wisata kala itu, belum melakukan hubungan badan, hanya baru meraba-raba terhadap korban, sehingga tidak masuk unsur pelecehan seksual, dan korban merupakan seorang panggilan, "terangnya.





Selain itu, terkait meninggalnya korban sesuai fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi, bahwa korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya, tapi malahan korban memberikan narkoba terhadap seseorang (bukan Han San).





"Bahkan, sesuai keterangan saksi ahli, korban sebelum peristiwa di hotel wisata kala itu sampai meninggal dunia, lantaran sudah tiga hari perutnya tidak terisi nasi (alias tidak makan). Maka ketika korban menelan narkoba kala itu mengakibatkan efek kejang-kejang, dan akhirnya meninggal dunia. Artinya klien kami hanya terbukti soal pemilikan narkoba saja, "terang Djamal lagi.





Awalnya, JPU Kejari Bengkalis menuntut 5 tahun penjara terhadap Han San ini, sempat menghebohkan sejumlah kalangan masyarakat Bengkalis. Lantaran dakwaan sesuai BAP dari penyidik Polres Bengkalis, bahwa Han San dikenakan pasal berlapis, yakni pemilikan sabu, mengakibatkan seseorang meninggal dan terakhir melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.





Hal ini sesuai dakwaan terhadap Han San anak HANAFI (Alm), bahwa;





Pertama: Pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 jam 11:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di kamar 206 Hotel Wisata Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,dengan cara sebagai berikut :





Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,terdakwa dan korban (Alm) bertemu lalu korban minta pil ekstasi ke terdakwa karena merasa badannya tidak fit .Setelah itu korban memakai ½ (setengah) pil ekstasi yang dicampur dengan bir putih.





Setelah itu terdakwa dan korban bercumbu lalu korban mengalami kejang-kejang maka terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil obat penenang merk Palium. Setelah itu terdakwa Kembali ke kamar 206 dan memberikan obat penenang tersebut ke korban, tapi tidak ada perubahan maka terdakwa menemui receptionis Hotel Wisata untuk menghubungi pihak RSUD Bengkalis, tapi pihak Hotel meminta terdakwa langsung yang menelpon RSUD Bengkalis.





Kemudian terdakwa menelpon RSUD Bengkalis dan sekitar 15 (lima belas) menit mobil ambulance pihak RSUD Bengkalis tiba di Hotel Wisata lalu Ika dibawa ke RSUD Bengkalis. Setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit di IGD RSUD Bengkalis, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.





Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.





Kedua: Bahwa ia terdakwa Han San Anak Hanafi (Alm) pada hari Jum’at  tanggal 08 Mei 2020 jam 11:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di kamar 206 Hotel Wisata Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika untuk digunakan orang lain mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen (terhadap korban).





Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.





Ketiga: Bahwa ia terdakwa Han San Anak Hanafi (Alm) pada hari Jum’at  tanggal 08 Mei 2020 jam 11:00 Wib bertempat di kamar 206 Hotel Wisata Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bengkalis telah melakukan perbuatan kerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (terhadap korban).





Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang  juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.   





Subsidair: Bahwa ia terdakwa Han San Anak Hanafi (Alm) pada hari Jum’at  tanggal 08 Mei 2020 jam 11:00 Wib, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.





Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.**


TerPopuler