BB 42 Kg Sabu: JPU Kejari Bengkalis Tuntutan Mati Terhadap 3 Terdakwa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

BB 42 Kg Sabu: JPU Kejari Bengkalis Tuntutan Mati Terhadap 3 Terdakwa

, Juni 17, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tiga terdakwa DUL, AND dan NAS karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai kurir narkoba jenis sabu 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman mati, Rabu (16/06/21).





Lantaran situasi masih dalam pandemi Covid-19, maka sidang ini berlangsung secara virtual. Sehingga dalam membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, JPU Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H berlangsung di Aula Kantor Kejari Pertanian.





Kemudian Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H, berada di Kanye Kehakiman Bengkalis jalan Karimun.





Sedangkan ketiga terdakwa berinisal DUL, AND dan NAS, terpantau mengenalan rompi khusus terdakwa dari Kajari Bengkalis, posisinya berada di Lapas Kelas II Bengkalis, jalan Pertanian.





Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa ini mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.





"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan, "kata Kajari.





Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.





Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dengan didamping Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/20) taking lalu.





Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.





Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.**


TerPopuler