Cerdiknya Pencuri Sepeda Motor di Bengkalis ini -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Cerdiknya Pencuri Sepeda Motor di Bengkalis ini

, Juni 09, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang residivis kasus pencurian, warga jalan Antara, Gang Abdul Hamid, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, SA (23) kembali ditangkap Polisi, lantaran ketahuan melakukan pencurian, kali ini berupa sepeda motor di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara).





Hal ini terungkap, setelah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Kamis (09/06/21) jelang siang.





Bahkan yang paling uniknya, usai berhasil melakukan pencurian, pelaku menukarkan sepeda motor hasil curiannya dengan sepeda motor juga kepada orang yang dikenalnya (korban).  Setelah berhasil ditukar, sepeda motor tersebut dijual melalui Medsos facebook.





"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci stang, dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi, "terang Kapolres.





Dijelaskan, gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian membawa kabur.





"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah ujung Tanjung Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial, "tambahrnya.





Adapun TKP yang pertama itu pada  Jumat 7 Agustus 2020, selanjutnya Minggu 9 Mei 2002 di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis kota. Dan pada TKP ketiga pada 10 Desember 2020 di jalan Soebrantas Gang Rojali Wonosari Kecamatan Bengkalis.





"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 saat itu, tersangka sedang jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara tepatnya di Masjid Nurul Qurba setelah tim melakukan Lidik, "ungkapnya.





Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka  dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian mencapai Rp17 juta.





Dalam kegiatan konfensi pers di Mapolres Bengkalis ini, seluruh yang hadir tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan menjalankan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan terakhir mencuci tangan dengan menggunakan sabun.**


TerPopuler