RIAUEXPRESS, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan Kasasi Terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Pekanbaru.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyampaikan pada media Putusan Kasasi tersebut dibacakan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, Sebagai Berikut SBB :
1. Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan korupsi secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan
Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK.
KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud.
Ali Fikri juga meyampaikan sejumlah alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Barang bukti berupa uang yang disita di perkara Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Putusan majelis hakim, kata Ali Fikri, juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
Selanjutnya Suheri diadili atas perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus alih fungsi hutan di Riau bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Ali Fikri memaparkan pada awak media bahwa pada awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.
Suheri bersama Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp 8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut ungkap Ali Fikri.
Laporan: Rozali
Sumber Release KPK