Ketua Koperasi BBDM Ewok, Tanggapi Kubu Ismail Melawan Dimediasi Polres -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ketua Koperasi BBDM Ewok, Tanggapi Kubu Ismail Melawan Dimediasi Polres

, Juli 16, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Hingga kini persoalan koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) belum juga tuntas, sehingga pihak Polres Bengkalis mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, yakni pengurus koperasi dipimpin Suwitno Pranolo, dan yang dipimpin Ismail, Kamis (15/07/21).

Undangan Polres Bengkalis ini dalam rangka memediasi dengan pihak PT. Surya Dumai Agrindo (SDA), agar hal itu cepat clear. Dan kegiatan ini bertempat di aula Mapolres Bengkalis jalan Pertanian. Udangan ini pasca ditundanya aksi demontrasi yang akan di depan pintu gerbang kebun PT. SDA, oleh pihak koperasi yang dipimpin Suwitno Pranolo.

Demikian yang disampaikan pimpinan koperasi BBDM Suwitno Pranolo, bahwa meskipun yang diundang bukan hanya pihaknya, namun juga dari Dinas Koperasi (Diskop), Kabag Hukum serta pihak Ismail, akan tetapi itikad baik pihak Polres Bengkalis, sangat diapresiasi, agar upaya mediasi bisa berjalan dengan baik.

"Tapi sayangnya, mediasi yang diinisiasi oleh pihak Polres Bengkalis tidak membuahkan hasil. Karena pihak Ismail menolak inisiasi pihak Polres Bengkalis, justru memperkeruh suasana mediasi. Sehingga terjadilah depat kusir dalam pertemuan tersebut, ungkap pria panggilan Ewok ini, Jum'at (16/07/21).

Berangkat dari hal ini, Ewok berharap kepada pihak Pemkab Bengkalis melalui Kabag Hukum, Diskop serta aparat penegak hukum untuk dapat menghormati putusan PTUN PBR dan PTTUM MDN yang telah mencabut surat pengesahan Ismail dan kawan-kawan sebagai pengurus Koperasi BBDM.

Kemudian, pihak SDA harus berpegang pada putusan Pengadilan TUN yang telah membatalkan dan mencabut surat Diskop Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang menjadi dasar penunjukan pengesahan Ismail sebagai pengurus.

Artinya, jika surat tersebut dicabut maka dengan sendirinya Ismail kini bukanlah pengurus Kop BBDM yang sah lagi. Dan seluruh sebab akibat administrasi yang dilakukan Ismail pasca pengesahan itu, maka tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.

"Kami sangat mengapresiasi KP Pajak Paratama Bengkalis, DPTPSP, Kemenkumham, Kemenkop yang kini telah mengembalikan penanggung jawab NPWP, Perizinan OSS, Pengesahan AHU dan ODS dari nama Ismail ke nama Suwitno Pranolo, "tutup Ewok.**

TerPopuler