Ganja 114 Kg di Bengkalis: JPU Tuntut 20 Tahun, Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ganja 114 Kg di Bengkalis: JPU Tuntut 20 Tahun, Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

, Januari 31, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan vonis hukuman penjara seumur hidup, terhadap dua terdakwa kurir ganja 114 Kg lebih, yakni Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri, Kamis (27/01/22).


Penetapan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa oleh majelis hakim PN Bengkalis ini, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan tuntutan dua terdakwa penjara 20 tahun.


Menurut Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf mengatakan, bahwa vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa ini, karena hakim meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.


"Perkara narkotika golongan satu ini, berupa tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang- undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, "terangnya, Senin (31/01/22).


Dijelaskan, atas putusan majelis hakim ini, JPU Kejari Bengkalis beserta terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.


Sebelumnya, tindak pidana penyalahgunaan ganja terungkap, setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jumat (03/09/21) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.


Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.


Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil. Dan kedua pelaku tidak melihat siapapun berada di tempat tersebut. Lalu keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.


Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.


Kemudian, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau, disana kedua pelaku  diamankan petugas BNN, dengan barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.**

TerPopuler