Sabu 9 Kg, PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa 14 dan 5 Tahun -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sabu 9 Kg, PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa 14 dan 5 Tahun

, Februari 16, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 9 kilogram, Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut kedua terdakwa 20 tahun penjara. Karena mereka dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum.


Selain dijatuhi vonis, kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu. 


Kedua terdakwa ini merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di kota Pekanbaru tahun 2021 silam dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.


Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.


Terkait hal ini, Hakim anggota Ulwan Maluf, yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengatakan, bahwa perkara dua terdakwa narkoba sabu seberat 9 kilogram sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum. 


"Untuk terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan M. Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara. Untuk terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun, "katanya, Rabu (16/02/22).


Dijelaskan, terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky idivonis 5 tahun, lantaran sebelumnya di PN Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun, dari tuntutan 20 tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP dan Pasal 71 KUHP, seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum lebih dari 20 tahun.


"Namun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga harus menjalani proses lanjutan. Dan majelis hakim tinggal menunggu hasilnya, "tutup Ulwan.**

TerPopuler