Edarkan Sabu, Seorang Cewek dan 2 Lelaki Diringkus Polres Meranti -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Edarkan Sabu, Seorang Cewek dan 2 Lelaki Diringkus Polres Meranti

, Maret 12, 2022



RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kepulauan Meranti, meringkus 3 pelaku kurir narkoba jenis sabu, di salah satu rumah tersangka di desa Alai, kecamatan Tebing Tinggi Barat, Senin (07/03/22).


Menurut Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darmanto SH, tersangka merupakan dua orang lelaki inisial RM dan ZP. Sedangkan satu lagi merupakan seorang wanita inisial RD, dengan barang bukti sabu 44,63 gram, dan uang tunai Rp 983 ribu. 


"Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim, bahwa di rumah tersangkat RM sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, "ungkap Kasat, Sabtu (12/03/22).


Sehingga dari hasil penyelidikan ini, tim langsung melakukan penggrebekan di rumah RM dan menangkap ketika pelaku beserta sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.**

TerPopuler