Rokok Miras dan Tembakau Tanpa Cukai, Disita BC Bengkalis di BSL -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Rokok Miras dan Tembakau Tanpa Cukai, Disita BC Bengkalis di BSL

, Maret 14, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berawal informasi intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, bahwa akan ada pengiriman barang ilegal melalui moda transportasi laut di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.


Atas informasi tersebut, Tim BC Bengkalis melakukan pemeriksaan pada kapal yang baru saja sandar di pelabuhan penumpang, Jum'at (11/03/22) sekitar pukul 14.00 WIB, dan berhasil mendapati Barang Bukti (BB) tanpa cukai seperti minuman keras, rokok, dan tembakau iris


Hal ini disampaikan Kepala KPP BC Bengkalis Ony Ipmawan, bahwa BB tersebut di dalam 3 koper dan kardus berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram tembakau Iris, dan 47.520 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.


"Dan setelah koordinasi dengan ABK untuk mencari pemilik barang, ternyata tidak ada satupun penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang yang dimaksud. Selanjutnya BB dibawa ke Kantor BC untuk diamankan dan pengembangan lebih lanjut, "ungkap dia, Senin (14/03/22).


Dijelaskan, bahwa penyitaan BB tanpa cukai merupakan sikap keseriusan pihak BC dalam menjaga NKRI dari barang ilegal yang jelas merugikan negara. Dan masyarakat diimpau untuk melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan negara.**

TerPopuler