Jadi Pengedar Sabu, 2 Residivis Warga Penebal Diringkus Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Jadi Pengedar Sabu, 2 Residivis Warga Penebal Diringkus Polisi

, April 16, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan telah  6,03 gram di jalan Utama, Desa Penebal Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/04/22) sekitar pukul 04.00 WIB. 


Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando, SE, bahwa dua tersangka tersebut sudah berstatus residivis, dan keduanya merupakan warga desa Penebal, kec. Bengkalis pertama inisial MF alias Usup (32), dan inisial A alias Kentang (32).


"Barang bukti (BB) yang berhasil kita sita dari dua tersangka, berupa 9 paket sabu berat 6,03 gram lebih, 1 unit timbangan digital, 1 dompet tempat penyimpanan sabu dan lainnya, "terang Kasat, Sabtu (16/04/22).


Dijelaskan, berangkat dari informasi masyarakat, pada hari Rabu (13'04/22) sekitar pukul 04.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah Usup, dan langsung meringkusnya. Setelah dilakukan penggeledahan, dan menemukan 7 paket sabu dan lainnya. 


"Saat kita interogasi, Usup mengaku sabu berasal dari Kentang yang tempatnya tak jauh dari rumahnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil meringkus A di rumahnya dengan barang bukti 2 paket sabu, yang disembunyikan di belakang jam dinding, "tambah Toni. 


Dari hasil keterangan Kentang, bahwa sabu berasal dari seseorang inisial I yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bengkalis, karena saat tim melakukan pengembangan, namun belum berhasil.**

TerPopuler