RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dedi Fadli alias Lobo, kembali berurusan dengan polisi,meskipun baru satu Minggu dirinya bebas dari Lapas Kelas II A Bengkalis akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Lobo berurusan polisi ini karena membakar mobil Toyota Agya milik M (korban), Rabu (13/04/22) di rumah kontrakannya jalan HR. Soebrantas, Gang Sekapur Sirih, desa Wonosari, kec.Bengkalis, kab. Bengkalis.
Aksi nekad tersangka Lobo itu dilatarbelakangi hubungan asmara. Korban M menolak melanjutkan hubungan pacaran dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi mengatakan, pelaku Lobo membakar mobil milik korban M dengan menggunakan bensin. Setelah penyiraman dilakukan, pelaku langsung membakar mobil korban.
"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Setelah mendapat laporan korban, tim opsnal bekerja dan berhasil menangkap pelaku di desa Tetuk Latak, "ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo, Minggu (17/04/22).
Akibat perbuatan, pelaku Dedi Fadli alias Lobo kini mendekam di Rutan Polres Bengkalis. Ia disangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Dedi Fadli sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019. Setelah bebas,Ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021.**