Ternyata, Perampokan dan Pembunuhan di Bantan Tua Libatkan Anak Bawah Umur -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ternyata, Perampokan dan Pembunuhan di Bantan Tua Libatkan Anak Bawah Umur

, April 13, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS, Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Sat Reskrim akhirnya meringkus dua pelaku perampokan, dengan menyiksa, mencekik dan sekaligus membunuh korban dengan memasukannya dalam septick tank, Jum'at (01/04/22) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kejadian tersebut di jalan Taman Sari, gang Sampun, Desa Bantan Tua, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, dengan korban MM (22). Kemudian dua pelaku yang diringkus AA (22) warga desa Pedekik, kec. Bengkalis, dan RS (19) warga desa Bantan Tua, kec. Bantan. 


Dari kasus perampokan disertai pembunuhan ini, setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengungkap dua pelaku lagi dan telah ditetapkan tersangka. Akan tetapi karena masih dibawah umur, keduanya tidak ditahan, yakni inisial SS (16) dan DS (13) yang keduanya warga desa Bantan Tua, kec. Bantan.


Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, Rabu (13/04/22), bahwa awal kejadian pada bulan Januari 2022, (SS) meminta kunci rumah milik (IN) kepada (IP) yang mana tujuan (SS) meminta kunci rumah untuk mencuri di rumah tersebut, namun tujuan (SS) belum dilakukan. 


Pada hari Jumat 01 April 2022 10.30 wib (RS) datang ke rumah (SS) dan (DS) yang (AA) pada saat itu tidur. Setelah (AA) terbangun dari tidur (RS) mengatakan kepada (AA), "Dimana mau cari uang". Lalu (DS) mengatakan "rumah janda tu jam segini sunyi ni".


Kemudian di hari itu juga sekitar pukul 12.30 WIB, (SS) dan (DS) pergi untuk sholat Jum’at, setelah pulang (RS) mengatakan kepada (DS), "coba lihat rumah janda tu". Lalu (DS) pergi ke rumah korban. Setelah itu (DS) mengatakan "di rumah tu ada perempuan IP (korban), dan adik dari (IN) lalu (RS) mengatakan kepada (AA) "macam mano bg?gerak?kalau iyo gas".


Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB (DS), (RS), (AA) menuju rumah (IN) untuk membaca situasi rumah tersebut yang mana (RS) dan (AA) berada di pohon sawit belakang rumah. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, (DS)  memberikan tahu ke (RS) dan (AA) bahwa, rumah tersebut sudah aman.


Lalu, (DS) stnby berada di rumah kosong, dan sekitar pukul 17.00 WIB (RS) masuk dari pintu belakang rumah tersebut lalu (AA) mengikuti (RS) dari belakang, lalu (AA) dan (RS) melihat korban (MM) sedang tertidur. selanjutnyq (AA) mengatakan "cekik dia, mumpung lagi tidur", namun (RS) tidak melakukannya karena korban (MM) terbangun.


Selanjutnya, (AA) keluar dari pintu belakang sementara (RS) bersembunyi di balik kursi dapur, lalu korban (MM) menuju ke WC dan (RS) langsung ke kamar tengah dan melihat 1 unit handphone Android VIVO sedang di charger lalu (RS) mengambilnya. 


Pada saat korban ke pintu belakang, (RS) keluar dari pintu depan dan bertemu dengan 2 orang anak laki-laki, lalu (RS) kembali ke rumah kosong untuk menjumpai (AA) dan (DS). Kemudian (RS) mengatakan kepada (AA), "cuman handphone dapatnya bang, lagipun anak kecil tersebut nampak aku". Lalu (RS) mengatakan "bahaya tu lebih baik kita bunuh kakaknya".


Selanjutnya, (RS) dan (AA) kembali ke rumah tersebut dari pintu belakang rumah. Sedangkan (RS) dan (AA) bertemu korban (MM) dan kemudian (RS) mencekik leher (MM) dan korban langsung berteriak.


Saat itu, (AA) melihat ikat pinggang yang berada di bawah kulkas, kemudian (AA) mengikat leher korban dari belakang. Setelah korban (MM) lemas, (RS) dan (AA) menggotong korban ke luar rumah untuk membuang korban. Lalu (AA) menyuruh korban (MM) untuk masuk ke dalam Septi Tank.


Karena korban tidak mau, lalu (AA) dan (RS) memaksanya, dan korban dimasukkan dalam Septi Tank, dengan cara kepala terlebih dahulu. Kemudian (AA) mengambil 2 batu batako untuk menimpakan korban dalam Septi Tank,  kemudian pelaku menutup Septi tank dan meninggalkan korban di dalamnya.


Selanjutnya, (AA) dan RS) kembali ke rumah korban dan mengambil 1 unit handphone merk VIVO warna Rose Gold, 1 unit tablet merk Samsung,1 unit charger realme,1 charger merk vivo,1 unit laptop acer,1 unit charger laptop dan uang Rp 3,250 juta. 


"Pada saat ditemukan warga dalam Septi Tank tanpa busana, dan hanya celana dalam, itu sesuai visum rumah sakit bukan karena ada unsur kekerasan seksual. Tapi baju korban terlepas, karena diseret pelaku dari dalam rumah menuju Sapti Tank, "ungkap Kasat lagi. 


Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.**

TerPopuler