![]() |
| Kajari Bengkalis Nadda Lubis (tengah), Kasi Pidum Marthalius (kiri), Kasi Intel Wahyu Ibrahim (kanan) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk pelaksanaan berita acara penerapan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, SH., MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Wahyu Ibrahim, SH., MH di ruang pertemuan Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian, Kamis (08/01/26) pagi.
Menurut Kajari Nadda Lubis, bahwa dalam UU KUHP dan KUHAP yang baru itu memang ada perbedaan dalam penerapan bagi pelaku tindak pidana dengan UU lama, sebab di sana bukan hanya penerapan pidana penjara, namun ada juga bagi pelanggar hukum untuk bisa diterapkan sanksi sosial, adat, dan denda.
"Oleh sebab itu, untuk mensinkronkan dalam peralihan dari KUHP dan KUHAP lama ke yang baru ini, kita perlu melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan pertemuan ini, "jelas Kajari.
Menurutnya, perkara yang ditangani pihak Kejari Bengkalis di tahun 2025 masih ada sekitar 40 perkara yang awalnya masih menggunakan KUHP dan KUHAP lama, sehingga dengan diberlakukan UU baru tersebut, akan dipertimbangkan apakah dalam penerapan hukum akan menggunakan UU baru atau lama, itu tergantung dari pertimbangan pandangan hukum.
"Sedangkan jika perkara tersebut dimulai tanggal 2 Januari 2026 kemarin, maka akan langsung kita terapkan hukum UU KUHP dan KUHAP baru, "tegas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidum Marthalius sampaikan bahwa, di UU baru beda dengan yang lama, sebab proses penyidikan pihak Kepolisian melibatkan Kejaksaan, agar dalam pemberkasan nantinya tidak berulang-ulang.
Kemudian dalam pemeriksaan, tersangka juga didampingi pengacara, beda dengan UU lama yang tanpa ada pengacara. Kemudian dalam proses pemeriksaan itu juga terekam CCTV sebagai salah satu bukti proses hukum.
"Kemudian, di UU baru ini juga menerapkan tindak pidana terhadap koorporasi. Misalnya korporat yang berbadan hukum dipidana yang disidangkan adalah para pengurusnya seperti terkait kerugian seperti melakukan penipuan terhadap konsumen, "jelas Kasi Pidum.
Di sisi lain, Kasi Intel Wahyu Ibrahim sampaikan dalam UU KUHP dan KUHAP baru itu, pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kantor-kantor Pemerintahan Desa (Pemdes).
"Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini, masyarakat akan lebih memahami tentang hukum yang kini UU baru itu sudah mulai di terapkan di Indonesia, "harapnya.**

