JPN Menangkan Pemkab Bengkalis Perkara Sengketa Tanah Kantor Disdik -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

JPN Menangkan Pemkab Bengkalis Perkara Sengketa Tanah Kantor Disdik

, Juni 14, 2022
Ilustrasi 


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bengkalis kasus nya sudah berlangsung dua tahun. 


Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR. sebagai Tergugat II Intervensi 1 dengan Kuasa Hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan ASN pada Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis dengan Penggugat Martini Dkk. 


Tepatnya pada hari Kamis, 9 Juni 2022 Majelis Hakim membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court yang amar putusannya sebagai berikut, 


Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Kepentingan Para Penggugat

Dalam Pokok Perkara.

- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.

- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395.500,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).


Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara Perangkat Daerah terkait dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya.


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, Selain sebagai Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis juga mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 2 yang mana  obyek perkara berupa sertipikat Hak Pakai Nomor 19 atas nama pemegang hak PEMERINTAH RI Cq.KEJAKSAAN AGUNG RI.


Penggugat telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan PTUN Pekanbaru pada bulan Februari 2022 yang mana sebagai tergugat adalah BPN Kab.Bengkalis.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman mengatakan, bahwa Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis punya kepentingan yakni obyek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis maka pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.


"ASN Bagian Hukum Setda Kab.Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan kita. Dan kita masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak, "ungkap Kajari.**

TerPopuler