Sidang di PN Bengkalis, Terdakwa: Pak Hakim, Saya Menanam di Lahan Orang Tua Sendiri Kok Ditangkap ! -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sidang di PN Bengkalis, Terdakwa: Pak Hakim, Saya Menanam di Lahan Orang Tua Sendiri Kok Ditangkap !

, Oktober 04, 2022

Saat sidang berlangsung agenda pemeriksaan terdakwa


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen atau surat tanah, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Asia alias Asin (53), Selasa (04/10/22).


Terdakwa yang merupakan buta huruf ini, diminta keterangan oleh Majelis Hakim, JPU Kejari Bengkalis serta Penasehat hukum, terkait kepemilikan tanah yang telah dia tanam bibit sawit, mengakibatkan Siti Azizah melapor ke Polsek Rupat dengan sangkaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.


Saat itu, terdakwa Asia mengaku menanam bibit sawit sebanyak 60 batang di lahan milik orang tuanya. Dan selama orang tuanya masih hidup telah mengelola lahan tersebut dengan berbagai tanaman bantuan dari pemerintah berupa nanas dan lainnya, terakhir ditanam bibit sawit.


Soal hasil buah sawit, selama orang tua masih hidup lahan dikelola oleh keliarganya. Dan setelah kedua orang tuanya meninggal lahan tersebut dikelola oleh adik iparnya dengan mengupah kepada buruh, dan hasilnya untuk keperluan biaya ibadah.


Ketika JPU mensinkronisasikan bukti dokuman (surat) yang dimiliki pelapor (Siti Azizah), terdakwa mengatakan tidak kenal. Bahkan saat JPU menyebutkan sejumlah nama yang bersepadan dengan lahan yang disengketakan, terdakwa akui orang yang disebut itu orang jauh (tak ada sangkut-paut dengan sepadan).


"Lahan yang saya tanam ini milik orang tua saya, "ujarnya mempertegas.


Kemudian, dari fakta persidangan juga terkuak, pada saat Polsek Rupat memeriksa, terdakwa menunjuklan dua surat kepemilikan tanah ke penyidik berupa foto copy (bukan yang asli). Namun sesuai pengakuan terdakwa, surat tidak disita, dan penyidik juga tidak meminta surat yang asli.


Selanjutnya, saat terdakwa memberi keterangan, Majelis Hakim dan JPU sempat dibuat kerepotan, karena terdakwa tidak paham dengan pertanyaan terkait titik lahan dengan mencocokkan sepadan arah mata angin. Dan terdakwa akui jika berada di lokasi tanahnya, baru tahu bersepadan dengan siapa.


Terakhir yang membuat terkejut, terdakwa dengan berani mempertanyakan kepada hakim, 'kenapa saya menaman pohon di lahan orang tua saya kok ditangkap?. 


Dengan pertanyaan yang tak terduga ini, Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Raharjo katakan, 'kalau soal itu pertanyakan ke polisi, jaksa atau pengacara. Karena di pengadilan itu tempat untuk memastikan benar tidaknya persoalan yang sedang diperkarakan'.


Usai sidang, penasehat hukum Hermansyah Siregar menjelaskan, bahwa kliennya (terdakwa) memang tidak mampu membedakan arah mata angin. Dia mempunyai keterbatasan karena tidak sekolah sehingga tidak bisa baca tulis.


"Tadi kita kan mendengar, klien saya hanya bisa menjelaskan lahan dimaksud yang berurutan dari Ali kacamata, Awi alias Apo dan milik orang tuamya saja, "ujar Herman.


Dan hal ini menjadi aneh, lanjut Herman, karena kliennya tidak bisa baca tulis, namun dituduh dengan pasal pemalsuan surat kepemilikan tanah. Sedangkan ia tidak tahu baca tulis, terus bagaimana ia memalsukan.


"Bahkan di persidangan tadi kita saksikan bersama-sama, ketika ditanya soal surat tanah, klien saya tidak tahu bagaimana mau menjelaskan, karena surat tanah milik orang tuanya dirawat oleh adik iparnya. Karena ia tak tahu baca nulis, dan sebelum peristiwa dilaporkan, ia lebih banyak kerja merantau di Pekanbaru, "ungkap Herman lagi.


Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.**

TerPopuler