![]() |
| Barang bukti dan tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Bukit Batu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah jalan Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (25/02/26) sekitar pukul 16.05 WIB.
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamakan seorang pria inisial H (22) beserta sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 13 paket kecil sabu 2,33 gram, 1 alat hisap sabu (bong) serta sejumlah BB pendukung lainnya.
Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar bahwa, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, "terang Kapolres, Rabu (25/02/26).
Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba, "tutup Kapolres.**

