https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Rumah Dijadikan Sarang Penyimpanan Sabu Digerebek Polsek Bukit Batu, 13 Paket Disita -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Rumah Dijadikan Sarang Penyimpanan Sabu Digerebek Polsek Bukit Batu, 13 Paket Disita

, Februari 25, 2026
Barang bukti dan tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Bukit Batu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah jalan Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (25/02/26) sekitar pukul 16.05 WIB.


Dari penggrebekan tersebut petugas mengamakan seorang pria inisial H (22) beserta sejumlah barang bukti (BB) diantaranya  13 paket kecil sabu 2,33 gram, 1 alat hisap sabu (bong) serta sejumlah BB pendukung lainnya.


Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar bahwa, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, "terang Kapolres, Rabu (25/02/26).


Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba, "tutup Kapolres.**

TerPopuler