![]() |
| Tersangka bersama barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang bandar sabu yang beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/02/26) malam.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menegaskan, tersangka inisial U.S. (24) bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.
"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), "ungkapnya, Jum'at (27/02/26).
Dari tersangka barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu 93,48 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dan 1 unit handphone Android.
Dijelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Sehingga tim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan seorang tersangka saat akan melakukan transaksi.
"Sedangkan seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas, "jelasnya.
Tersangka tersebut bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang, dan hasil tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "pinta Juliandi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

