Pledoi Sengkata Lahan di Rupat Berujung Pidana, 2 PH Asin Patahkan Argumen JPU -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pledoi Sengkata Lahan di Rupat Berujung Pidana, 2 PH Asin Patahkan Argumen JPU

, November 02, 2022
Sidang di PN Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menyidangkan terdakwa warga kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, terdakwa Asin alias Asia (53), dengan dugaan dikenakan pasal 385 KUHP, Selasa (01/11/22).


Pasal 385 KUHP (penyerobotan) ini kenakan Asin, karena ia dituding menggarap lahan milik Siti Azizah (pelapor-red). Sedangkan Asin sendiri juga mengklaim bahwa lahan yang digarap dengan ditanam bibit sawit itu, merupakan peninggalan orang tuanya yang kini sudah meninggal.


Lahan yang disengketakan berujung mempidanakan Asin ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di RT/RW: 14/07, dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.


Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari tuntutan JPU sebelumnya, dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) terdakwa Asin, yang dibacakan langsung oleh kedua Penasehat Hukum (PH) Henri Zanita, SH.,MH dan Hermansyah Siregar, SH, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH, dan pihak JPU James Naibaho, SH secara virtual.


Dalam pledoi kedua PH tersebut, isinya berkaitan tentang pengungkapan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain dari keterangan sejumlah saksi dan bukti surat yang dihadirkan ke persidangan.


Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait sejumlah saksi dan bukti yang ada, PH menegaskan bahwa tuntutan dari JPU mencapai 34 halaman itu tidak mendasar dan dinilai dipaksakan, karena tidak sesuai fakta yang ada.


"Klein kami menanam sawit di lahan peninggalan orang tuanya, namun dijerat perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 385 ke-1 KUHP, "ujar PH Henri Zanita.


Kemudian, pemuatan keterangan saksi dalam tuntutan, yang tidak sesuai fakta persidangan, bahkan cenderung hanya menyalin ulang keterangan saksi yang tertera di BAP dan dikarang sendiri untuk kepentingan JPU


Ditambahkan, JPU juga telah mengabaikan bukti surat milik terdakwa berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SKT/1980 yang dikeluarkan oleh Camat Rupat sebagai alas hak atas nama milik orang tua terdakwa. Sehinggabdapatlah terbukti secara jelas bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal 385 KUHP.


"Oleh karena itu, kewenangan majelis hakimlah untuk menyimpulkan argumentasi mana yang benar menurut hukum, "tambah Zanita lagi.


Dalam pledoi ini, kedua PH terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena tuntutan JPU tidak mendasar dari fakta dan bukti yang sudah ada. Kemudian memulihkan nama baiknya.


Selanjutnya, memerintahkan agar barang bukti berupa 3 bibit kelapa sawit yang disita dikembalikan lagi kepada terdakwa dalam kondisi semula sebagaimana ketika bukti tersebut dirampas. Terakhir membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.


Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan depan, dengan agenda putusan dari majelia hakim.


Sebagai pembanding, pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.


Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat meninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.**

TerPopuler