Katagori Perdata, PN Bengkalis Bebaskan Asin Dari Tuntutan Jaksa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Katagori Perdata, PN Bengkalis Bebaskan Asin Dari Tuntutan Jaksa

, Desember 08, 2022
Sidang putusan di PN Bengkalis


BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melepaskan Asin alias Asia (53) dari pidana (Onslag), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 10 bulan penjara, terkait pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Kamis (08/12/22) siang.


Sidang ini langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH didampingi dua hakim anggota. Dan dari pihak terdakwa didamping dua Penasehat Hukum (PH) Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Seregar, SH, juga dihadiri JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.


Pertimbangan putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Asin dari pidana tersebut, karena berangkat dari sejumlah fakta di persidangan, dari bukti surat serta sejumlah keterangan saksi pihak pelapor maupun terlapor.


Sehingga atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa, perkara yang sedang ditangani itu bukan ranah pidana, namun ranah perdata (persengketaan), sesuai bukti surat kepemilikan lahan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.


Selain lepaskan tuntutan JPU, majelis hakim juga memutuskan sesuai pledoi PH, bahwa 3 bibit batang sawit dikembalikan kepada Asin yang sebelumnya telah disita pihak JPU. Dan biaya perkara dibebankan ke negara.


Atas putusan majelis hakim, JPU Kejari Bengkalis masih mikir-mikir, sedagkan dari pihak terdakwa Asin melalui dua orang PH menyatakan menerima atas putusan tersebut.


Usai sidang PH Henri Zanita, SH.,MH didampingi Herman Seregar, SH berterima kasih serta mengapresiasi terhadap majelis hakim, yang benar-benar jeli dalam menelaah kasus ini, dengan memutuskan perkara yang seadil-adilnya.


"Sebetulnya dari awal sudah kami prediksi, bahwa klien kami akan bebas dari dakwaan pidana. Karena memang perkara ini bukan ranah pidana, namun perdata, meskipun masih ada waktu upaya kasasi dari JPU, "ujarnya.


Untuk kedepan, lanjut dia, jika ada hal seperti ini (sengketa lahan-red) jangan merasa bersalah dulu, namun berjuang dulu. Jika ada dituntut jaksa terhadap perkara itu, belum tentu putusannya bersalah. 


"Dan hal itu sudah terbukti, hakim mengembalikan perkara terhadap pelapor (siti azizah) dan terlapor (Asin), untuk dilakukan proses hukum melalui hakim perdata, dan membebaskan klien kami dari tuntutan Jaksa, "tambah Zanita.


Sebelumnya, lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.


Kemudian, bukti yang dimilik telapor Siti Azizah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.


Sedangkan Asia ada bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.

TerPopuler