Edarkan Sabu di Bengkalis, Pengedar dan Kurir Diringkus Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Edarkan Sabu di Bengkalis, Pengedar dan Kurir Diringkus Polisi

, Januari 21, 2023
BB penyalahgunaan narkoba


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap satu orang pengedar dan dua orang kurir narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 1,67 gram di kwcamatan Bathin Solapan, Jumat (06/01/23) petang. 


Ketiga tersangka itu merupakan warga kecamatan Bathin Solapan, yabg berperan sebagai pengedar inisial HS (22) diamankan di rumahnya jalan Dame Km. 5, desa Balai Makam. Sedangkan dua orang kurir inisial MPG (20), dan IR (20) diamankan  di jalan H.M Saleh, desa Simpang Padang.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, SE, bahwa selain sabu 1,67 gram, petugas juga mengamankan 4  unit Hp, 2 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu rupiah.


"Saat kita interogasi, sabu tersebut berasal dari seseorang inisial Y, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bengkalis, "ungkap Kasat, Sabtu (21/01/23),


Atas perbuatan ketiga tersangka, diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

TerPopuler