Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih dengan seorang tersangka, Jum'at (05/05/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku dengan menyandang status pengedar ini, merupakan warga des Senggoro, kecamatan Bengkalis inisial MY (29) dengan barang bukti 6 paket sabu berat total 0,87 gram, 1 buah kaca pirek berisi sabu, 1 unit Hp dan timbangan digital.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, bahwa awalnya, tim menangkap pelaku inisial A pada hari sebelumnya, Kamis (04/05/23).
"Setelah diinterogasi, A mengaku sabu berasal dari MY. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap MY di pelabuhan Roro Air Putih, dan menemukan kaca pirek berisi sabu tersimpan dalam saku celana, "ujar Kasat AKP Toni, Rabu (17/05/23).
MY mengaku, ada sejumlah paket sabu yang tersimpan di rumahnya jalan Cokroaminoto. Sehingga barang bukti (BB) tersebut berhasil disita. Sedangkan lasil tes urine terhadap MY menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.**