![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan DS (43) terhadap adik iparnya sendiri.
Kasus bermula Senin, 13 Juli 2026, di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Desa Kelapapati, Bengkalis. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk bekerja, namun malah digadaikan kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.
Korban sempat meminta pelaku menebus kembali, namun hingga batas waktu yang dijanjikan motor tak dikembalikan.
Atas laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan.
Pelaku diamankan Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kepada petugas, DS mengakui perbuatannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa BPKB dan STNK motor.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Dikenakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan," kata Yohn.**

