![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Pramudjo Rosyid, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (88/10/26).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2022.
Informasi yang diperoleh, Pramudjo dimintai keterangan bersama bendahara desa. Keduanya memenuhi panggilan penegak hukum untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan itu diduga merupakan bagian dari pendalaman laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
Kajari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Kita saat ini sedang Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Dan aksi ini sebagai respon positif Kejari Bengkalis terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," ucap Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (09/10/26).
Selain dugaan korupsi keuangan desa, Pramudjo juga dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp340 juta. Pelapor disebut merupakan warga desanya sendiri.
Sementara itu, Kades Darul Aman Pramudjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan pungli program sertifikat TORA.
"Justru pelapor sing pungli mas. Ngko tak kirim contoh barang," tulisnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Darul Aman sekaligus Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Sumardiyono, telah melaporkan Kades Darul Aman Pramudjo Rosyid ke Kejari Bengkalis terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan program TORA.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Pulbaket masih berjalan di Kejari Bengkalis.**
Reporter: Budi
Editor: Tira

