RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ironis. Di saat kita berbicara tentang Satu Peta dan kepastian hukum agraria, di Kabupaten Bengkalis, persoalan paling mendasar justru masih menggantung: di mana sebenarnya tapal batas desa itu berada?.
Hingga tahun 2025 ini, puluhan desa di Bengkalis masih hidup dalam ketidakjelasan batas administratif. Batas hanya berupa patok kayu yang lapuk, parit yang sudah tertutup semak, atau sekadar ingatan tetua kampung. Tidak ada berita acara yang sah, tidak ada titik koordinat yang terverifikasi oleh BIG, dan tidak ada Peraturan Bupati yang mengikat secara pasti.
Padahal, negara sudah menggelontorkan anggaran tidak sedikit untuk menyelesaikan ini.
Dan kini, ketidakjelasan itu berbuah masalah baru yang lebih serius: dugaan korupsi.
Saat ini, Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran penetapan dan penegasan batas desa periode 2022–2025. Informasi yang dihimpun, belasan kepala desa, perangkat desa, hingga sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis telah dimintai keterangan.
Angka yang menjadi perhatian penyidik adalah sekitar Rp100 juta per desa. Jika dikalikan dengan puluhan desa yang anggarannya cair dalam tiga tahun terakhir, maka totalnya mencapai miliaran rupiah. Uang rakyat yang seharusnya menghasilkan kepastian hukum, kini justru menjadi tanda tanya besar.
Anggaran Besar, Hasil Hampa?
Mari kita hitung secara logika sederhana. Anggaran Rp100 juta per desa untuk penetapan tapal batas bukanlah angka kecil. Dengan uang itu, seharusnya sebuah desa sudah mampu:
1. Melakukan pelacakan dokumen historis batas desa.
2. Menggelar musyawarah antar desa yang bersebelahan dengan berita acara resmi.
3. Melakukan pemasangan pilar batas permanen yang dilengkapi koordinat GPS Geodetik.
4. Memetakan secara digital dan mengajukan Ranperbup Batas Desa hingga terbit Perbup.
Pertanyaannya, di desa mana pilar itu berdiri? Di mana peta digital dengan koordinat pastinya? Mengapa hingga hari ini, sengketa batas antar desa masih menjadi api dalam sekam? Konflik lahan sawit, perebutan Dana Bagi Hasil Migas antar desa, hingga tumpang tindih klaim wilayah dusun, semua berakar dari satu hal: batas yang tidak jelas.
Jika anggaran sudah cair tapi barangnya tidak ada, wajar jika publik dan aparat penegak hukum curiga.
Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Keadilan
Jangan anggap remeh tapal batas desa. Ini bukan sekadar garis di atas peta.
Batas desa menentukan:
- Luas wilayah untuk perhitungan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
- Kewenangan pengelolaan potensi SDA, termasuk kebun sawit dan sumur minyak tua.
- Kepastian hukum bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.
- Wilayah kerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Ketika batasnya kabur, maka potensi konflik horizontal sangat tinggi. Kita sudah melihat bagaimana antar warga desa bisa bersitegang hanya karena persoalan di mana batas kebun mereka. Pemerintah daerah seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan menambah kabut.
Panggilan untuk Polres Bengkalis: Bongkar Tuntas
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis patut kita apresiasi dan kawal bersama.
Penyelidikan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kepala desa saja. Publik menunggu jawaban dari pertanyaan yang lebih mendalam:
1. Siapa konsultan atau pihak ketiga yang mengerjakan pemetaan batas ini? Apakah memiliki kompetensi geospasial?
2. Bagaimana mekanisme pencairan di Dinas PMD? Apakah ada verifikasi lapangan bahwa patok batas benar-benar terpasang?
3. Apakah ada Perbup Batas Desa yang terbit sebagai output dari anggaran miliaran itu? Jika tidak ada, ke mana larinya uang tersebut?
Jika terbukti ada penyimpangan, ini adalah kejahatan yang merugikan dua kali: merugikan keuangan negara, dan merugikan masa depan kepastian hukum masyarakat Bengkalis.
Bisikan bisikan suara sumbang di kedai kopi terdengar mendesak agar kasus ini diusut secara transparan. Jangan sampai isu ini menguap begitu saja. Tapal batas harus diperjelas, dan jika ada yang bermain-main dengan anggarannya, harus bertanggung jawab di depan hukum.
Bengkalis tidak boleh terus dibangun di atas wilayah yang batasnya saja tidak jelas. Bagaimana mau menata masa depan, jika pijakan wilayahnya masih abu-abu?.**
Laporan: Redaksi

