![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melakukan penataan menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama operasional perusahaan.
Langkah ini tertuang dalam dua kebijakan strategis perusahaan, yakni Surat Edaran Direksi No. 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Memorandum Direktur Utama No. 109/DRU/APN/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Nofil Anoverta, dalam Surat Edaran tanggal 8 Juni 2026 menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) Lokal yang diterbitkan di tingkat regional, wilayah, kebun, site, maupun perwakilan perusahaan, agar segera dihentikan sementara (Stop & Take Down).
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan, serta memitigasi risiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan. Selain itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap aspek legalitas, kinerja, dan kontribusi mitra terhadap perusahaan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK/KSO Lokal agar segera dihentikan sementara dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Pusat," tulis dalam surat edaran tersebut.
Selama masa evaluasi, seluruh unit kerja dilarang menerbitkan, memperpanjang, mengubah, atau memperbarui SPK/KSO maupun bentuk kerja sama operasional lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Kantor Pusat. Ke depan, seluruh SPK/KSO hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pusat (Head Office) sesuai kewenangan.
Selanjutnya, untuk pengamanan aset negara hasil penertiban kawasan hutan, Direksi kembali menerbitkan instruksi khusus terkait lahan yang belum diserahterimakan secara resmi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada perusahaan.
Berdasarkan hasil Rapat Satgas PKH di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada 26 Agustus 2026, seluruh areal perkebunan yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi dilarang untuk dikelola atau diterbitkan SPK kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, perusahaan menginstruksikan pencabutan dan pembatalan seluruh SPK pengelolaan kebun di atas lahan yang belum diserahkan, penarikan seluruh vendor/mitra dari lapangan, serta pembekuan pembayaran dan bagi hasil untuk diaudit. Seluruh dana hasil penjualan TBS sebelum pencabutan wajib disetor ke rekening resmi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penertiban ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola yang baik, memastikan setiap kerja sama mendukung keberlanjutan dan pencapaian tujuan perusahaan secara optimal, serta sebagai bentuk pengamanan aset negara sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.**
Reporter: Budi
Editor: Tira

