![]() |
| Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman, Sumardiyono saat diwawancara wartawan di Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertamian (foto Budi) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman, Sumardiyono, melaporkan Kepala Desa Darul Aman Pramudjo Rosyid ke Kejari Bengkalis, Selasa (22/09/26).
Laporan terkait dugaan pungutan liar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020.
Sumardiyono menyebut, Kades menawarkan pemutihan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) melalui TORA dengan biaya administrasi Rp250 ribu per orang.
Terdapat 13 kelompok tani dengan 1.651 anggota yang ikut, namun 2 kelompok tidak setor. Total uang yang diserahkan kepada Kades dari 11 kelompok diklaim mencapai Rp340,6 juta.
Setelah membayar, Kades menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) pada September 2020 sebagai syarat pengajuan TORA. Warga hanya menerima fotokopi, aslinya disebut masih dipegang Kades untuk diurus ke kementerian.
Hingga 2026, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Saat ditanya warga pada 2023, Kades belum bisa memberi kepastian.
"Kita buat laporan ini supaya jelas siapa yang dapat uang masyarakat enam tahun lalu," kata Sumardiyono.
Ia juga menagih tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan ADD Darul Aman sebelumnya.
Kades Darul Aman Pramudjo Rosyid saat dihubungi via ponsel dalam kondisi tidak aktif.**
Reporter: Budi
Editor: Tira

