Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di pulau Bengkalis berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (11/06/23) malam.
Dua tersangka ini inisial DS alias Dedek (31) warga desa Jangkang, kecamatan Bantan. Kemudian inisial NA alias Ocu Amin (26) warga desa Pangkalan Batang, kecamatan Bengkalis.
Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa kedua tersangka diamankan di rumah DS desa Jangkang, bersama barang bukti sabu 6.07 gram yang telah dipecah 51 bungkus plastik.
"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu berasal dari inisial WJ yang saat ini (DPO), "ungkap Kasat, Jum'at (16/06/23).
Kedua tersangka dijerat 7pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**