Pasutri Warga Wonosari Jual Togel, Divonis Hakim 10 Bulan Penjara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pasutri Warga Wonosari Jual Togel, Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

, Juli 21, 2023
Ilustrasi


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasutri Amat alias Along dan Nurhayati alias Acen, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman kurungan 10 bulan potong masa tahanan. Lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual nomor togel, Selasa (18/07/23) kemarin.


Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, bahwa Pasutri desa Wonosari, kecamatan Bengkalis ini, telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum (PU) Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).


"Putusan ini lebih ringan sebulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya. Dan atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun PU masih menyatakan pikir-pikir, "ujarnya kepada wartawan, Jum'at (21/07/23).


Disebutkan, selain kurungan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kertas catatan berisi nomor-nomor Togel, 2 unit HP milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sejumlah Rp166 ribu dirampas untuk negara.


Awal kejadian perkara ini terungkap,  pada Sabtu (04/03/23) lalu, bertempat di jalan Hasanudin, kelurahan Bengkalis, Pasutri ini diringkus polisi lantaran ketahuan memberikan kesempatan permainan judi jenis Togel Sie Jie dijadikan sebagai pencarian.


Terdakwa Acen sebagai istrinya Along berperan sebagai bandar. Jika ada orang yang memasang atau membeli nomor Togel kepada Along lalu mengirimkan nomor Togel yang sudah direkapnya tersebut kepada Acen.**

TerPopuler