Hutan Mangrove di desa Penebal, kecamatan Bengkalis dibabat untuk usaha tambak udang |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Warga desa Penebal, kecamatan Bengkalis baru-baru ini melaporkan adanya aksi perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung-jawab ke Polres Bengkalis.
Menurut salah satu warga yang ikut penghentian pembabatan hutan mangrove desa Penebal, Zamri mengatakan, bahwa kawasan tersebut sebagian masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh inisial Atg.
"Sejumlah warga Desa Penebal yang diduga telah melakukan dugaan jual beli lahan tersebut kepada pengusaha Atg telah dipanggil pihak kantor UPT KPH Bengkalis, dan lahan tersebut akan dijadikan tambak udang, "ujarnya, Senin (07/08/23).
Terkait perambahan hutan mangrove itu, telah diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.
Ia menyebut, hasil penentuan titik kordinat kawasan hutan magrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah desa Penebal, sebagian sudah digarap menggunakan alat berat dari sebagian 12 hektare masuk kawasan hutan (HPT).
"Ya, memang benar pada saat terjadinya aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut, "ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan membenarkan adanya laporan masyarakat dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ya, memang sudah ada laporan dari masyarakat. Namun karena dari pihak Kejari sudah duluan turun ke lapangan, maka proses hukumnya ditangani di kejari Bengkalis, "ujarnya.**