Kapolres Bengkalis Ngaku Miris, 30 PMI Ilegal Sembunyi di Hutan Ada Anak Kecil -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kapolres Bengkalis Ngaku Miris, 30 PMI Ilegal Sembunyi di Hutan Ada Anak Kecil

, September 14, 2023
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait 30 PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyelamatan 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh pihak Polres Bengkalis di pinggiran laut di desa Sepahat, kecamatan Bandar Laksamana, Senin (11/09/23) pukul 17.30 WIB.


Dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Bengkalis, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Waka Polres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah menjelaskan, bahwa 30 PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mengeluarkan ongkos Rp4-6 juta. 


"30 PMI itu, 25 ada dari Madura, Sumbawa, Sumut dan sebagian besar dari Aceh, sedangkan 5 dari Bangladesh sampai ke Indonesia dengan naik pesawat, "ungkap Kapolres, Kamis (14/09/23).


Kapolres sampaikan merasa miris, karena ada seorang ibu-ibu dari Sumut yang membawa anaknya yang baru berumur 3 tahun, sehingga perlu ada pelayanan khusus. Dan dari 25 WNI ini akan dilimpahkan ke BP2MI Riau. Sedangkan 6 warga Bangladesh yang semula 5 orang dilimpahkan ke Imigrasi. 


"Terkait hal ini, kita dari pihak Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dengan kerjasama pihak Forkompinda, karena Bengkalis merupakan tempat strategis sebagai perlintasan orang ke luar negeri, "jelas Kapolres lagi. 


Disebutkan, dalam hal ini Polres Bengkalis telah menetapkan tersangka inisial SY. Kemudian SP yang merupakan suami SY dan S (berperan penyalur) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali sebagai fasilitator penyaluran tenaga kerja ke Malaysia secara ilegal, "terangnya lagi. 


Sebelumnya, sesuai terangan 30 PMI, yang mengurus mereka adalah sepasang suami istri, yakni SP (48) dan istrinya inisial SY (38). SY sendiri berhasil diamankan di rumahnya saat penyergapan, sedangan suaminya SP berhasil melarikan diri.


Tersangka diancam pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.**

TerPopuler