Barang Bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu warga jalan Cempaka, desa Tambusai Batang Dui, kecamatan Bathin Solapan TU alias Koko (47) diringkus petugas Polres Bengkalis di rumahnya, Senin (11/09/23) petang.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, bahwa Barang Bukti (BB) diamankan berupa 7 bungkus plastik berisikan sabu 1.42 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan BB pendukung lainnya.
"Saat kita interogasi, tersangka mengaku sabu berasal dari seseorang bernama Gepol yang kini berstatus DPD Sat Narkoba Polres Bengkalis, "terang Kasat, Minggu (17/09/23).
Dijelaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan saat ini tersangka sudah dalam tahanan Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.**