Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman memaparkan perkembangan tahapan Pemilu 2024 |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Selama masa kampanye tertutup berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis telah menerima surat tanda pemberitahuan (STTP) Kampanye sebanyak 109 surat dari Polres Bengkalis.
Dengan rincian satu STTP kampanye dilakukan tim kampanye Capres yakni Prabowo Gibran yang dilaksanakan di Mandau dan sisanya 108 STTP calon DPRD Kabupaten.
Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bengkalis kepada awak media saat melakukan coffe morning bersama media di Bengkalis, Sabtu (9/12) kemarin. Menurut Usman dari 108 STTP tersebut dua kampaye batal dilakukan dengan alasan tuan rumah dalam sakit dan hujan deras terjadi.
Menurut dia, dari STTP yang terbit Polres Bengkalis tesebut diantaranya sebanyak 95 STTP melaksanakan kegiatan kampanye pertemuan tatap muka dan dialogis,sisanya sebanyak 11 STTP kegiatannya hanya penyebaran bahan kampanye. Selain STTP dari Polres Bengkalis Bawaslu Bengkalis juga selama masa kampanye ini juga menerima STTP dari Pola Riau.
"Kalau STTP dari Polda Riau ini merupakan kegiatan kampanye dari calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi. Kita menerima sebanyak 17 STTP kampanye dari Polda Riau, "terangnya.
Dalam STTP Polda Riau tersebut sebanyak satu calon DPD RI yang melakukan kampanye dan Calon DPR RI tujuh Calon sisanya calon anggota DPRD Provinsi 9 orang yang melakukan kampanye. Menurut Usman dari seluruh STTP yang diterima Bawaslu Bengkalis ini semuanya dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Bengkalis.
Menurut Usman secara menyeluruh selama masa kampanye tertutup ini kegiatan kampanye yang berlangsung di kabupaten Bengkalis sebanyak satu kali calon presiden, calon DPD satu kali, calon DPR RI tujuh kali Calon DPRD Provinsi sembilan dan calon DPRD Kabupaten tatap muka sebanya sembilan puluh lima kali dan penyebaran bahan kampanye sebelas kali.
Bawaslu Bengkalis juga melakukan upaya pencegahan selama masa kampanye berlangsung, pihaknya telah menertibkan sebanyak enam surat pencegahan. Diantaranya surat pencegahan yang ditujukan kepada partai politik dalam rangka pelaksanaan pemilu.
"Kita juga telah mengeluarkan dua surat imbauan yang ditujukan kepada DPRD Bengkalis yang tujuannya tidak menggunakan program program pemerintah atau program reses digunakan untuk kepentingan kampanye. Kita juga keluarkan surat imbauan disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan BUMDes untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang saat Pemilu, "jelas Usman.
Usman menegaskan selama masa kampanye sejak tanggal 28 November lalu pihaknya sudah mengeluarkan enam imbauan. Semuanya untuk mengingatkan semua pihak yang dilarang terlibat melakukan kampanya dimasa kampanye ini.**