Pulau Rupat Dinyatakan Bebas Rabies -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pulau Rupat Dinyatakan Bebas Rabies

, Desember 05, 2023
Foto Istimewa


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pulau Rupat yang terdiri dua kecamatan yakni kecamatan Rupat dan Rupat Utara, dinyatakan kawasan bebas rabies sesuai dengan surat keputusan mentri Pertanian Republik Indonesia nomor 77/ KPTS/ PK.320/ M/ 01/ 2023.


Penyerahan Surat keputusan berlangsung di Balai Benih Utama BBU Taman Sari Jalan Bantan, Kecamatan Bantan oleh Kepala Balai Veteriner Bukittinggi Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI disaksikan Wakil Bupati Bengkalis Dr. Bagus Santoso, Minggu (03/12/23).


Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtkultura dan Peternakan Bengkalis Tarmizi menyebutkan Dinas Tanaman Pagan Holtikultura dan Peternakan selain pemenuhan kebutuhan pangan, tidak hanya tentang tanaman pangan ataupun hortikultura, tetapi juga ketersediaan pangan hewani. 


"Sebagai upaya medukung Program Unggulan Pemerintah Daerah, maka Dinas tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Bengkalis menjadikan populasi ternak sebagai salah satu indikator kinerja utama Tahun 2021-2026, "kata Tarmizi.


Populasi ternak dapat ditingkatkan jika kesehatan ternak terjaga. Untuk itu berbagai upaya dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sehingga pada Tahun 2023 Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ditetapkan Bebas dari Penyakit Rabies sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 77 Tahun 2023.


Sementara Wabup H. Bagus Santoso menyebutkan pemerintah selalu menunjang kepariwisataan di pulau Rupat dan  apalagi saat ini sudah ada SK menteri pertanian yang menyatakan Pulau Rupat bebas rabies.


"Kita akan pertahankan, kita akan jaga tentunya nanti setelah pulau Rupat ada lagi pulau pulau lainnya yang bebas dari rabies, kita juga memberikan apresiasi pada Mentri yang sudah mengeluarkan surat keputusan pulau Rupat bebas rabies, "kata Bagus Santoso.


Ditambahkan drh. H. M. Mardani Pejabat Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda meyebutkan dalam keputusan tersebut ada dua hal yang perlu di garis bawahi atau diperhatikan dari otoritas veteriner kabupaten Bengkalis.


Ada dua hal yang pertama pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan secara teratur dan berkesinambungan dan kedua peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru penyakit rabies, melalui pelaksanaan tindakan pengamanan dan pencegahan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.


"Jadi ada dua hal penting yang harus dicermati, nah untuk menyikapi dua hal tersebut maka ada beberapa metigasi resiko rabies di pulau Rupat, yang pertama penolakan atau dilarang masuknya hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera dalam bentuk apapun dari hewan yang berasal dari daerah endemi rabies, atau wilayah yang tertular rabies, "ata H.M. Mardani.


Selin itu kata Hani pengawasan dan penertiban hewan penular rabies terutama anjing tidak berada di fasilitas umum.


" Yang tak kala pentingnya melakukan sosialisasi secara berkesinambungan yang melibatkan semua unsur terkait dengan bahaya masuknya kembali Rabies di wilayah bebas rabies, "ungkapnya.


Dan yang paling penting adalah pelaporan setiap adanya gigitan hewan penular rabies di Pulau Rupat.


"Untuk menciptakan hal-hal tersebut perlunya kolaborasi lintas sektor dari semua unsur yang ada di pulau Rupat dalam rangka penolakan masuknya kembali rabies di pulau Rupat, "tambah H. M. Mardani.**

TerPopuler