Usai Vonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tolak Jabat Tangan Eks Bupati Meranti -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Usai Vonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tolak Jabat Tangan Eks Bupati Meranti

, Desember 22, 2023
Terlihat M. Adil mencoba Salami Hakim usai dibacakan vonis terkait korupsi

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Hakim Sidang terpidana kasus korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak jabatan tangan dari Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.


Usai membacakan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Hakim Ketua, M Arif Nurhayat kepada terdakwa Muhammad Adil, Hakim meninggalkan kursi dan menuju pintu keluar


Saat akan keluar, Muhammad Adil ikut berdiri menghampiri ketiga hakim, Hakim ketua dan dua hakim anggota. Ketika akan bersalaman, hakim menolak jabat tangan M adil namun memberikan salam Namaste kepada adil.


Usai mendapat penolakan berjabat tangan, tampak mata adil memerah dan berkaca-kaca seakan tak percaya atas vonis yang dibacakan majelis hakim.


"Kita akan mengajukan banding dalam 1/2 hari ini, ujar Muhammad Adil sambil mengangkat kedua jempol tangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru seperti dilansir riauonline, Kamis (21/12/23).


Seperti diketahui, Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Plt Kepala BPKAD, Fitria Ningsih, yang sudah divonis dulu dengan 2,5 tahun penjara. 


Dalam bacaan putusan, Hakim menjatuhkan M. Adil denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan.


Selanjutnya, majelis hakim juga meminta Muhammad Adil untuk mengembalikan uang pengganti Rp 17 Milyar.


"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara,"jelasnya.


Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.


"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir, "tutup hakim sambil ketok palu.**

TerPopuler