Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah sedang sampaikan keterangan ke Pers terkait DPO yang baru saja diamankan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Warga Desa Senderak, kecamatan Bengkalis AN alias Ijal yang berstatus DPO Kejari Bengkalis di tahun 2023, akhirnya berhasil diamankan tim Kejari di rumahnya, Rabu (06/03/34).
Hukum yang menjerat Ijal ini berupa jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT) jenis mangrove rugikan negara Rp 4,2 miliar. Dan selama berstatus DPO, ia kabur ke Malaysia dengan alasan bekerja.
Dalam Penangkapan Ijal ini, bersama tim Kejari Bengkalis, Kasi Intel Kejari Hariyanto, Kasi Pidsus Nufrizal langsung turun lapangan di rumah Ijal di desa Senderak tersebut.
Menurut, Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, bahwa DPO tersebut kurang lebih satu tahun lebih melarikan diri dari kampungnya setelah ditetapkan sebagai tersangka bulan februari 2023 lalu.
"Semua ini atas berkat keras Kasi Intel dan Kasi Pidsus bersama tim yang selama ini telah berupaya menangkap pelaku. Dan meskipun membutuhkan waktu, pada akhirnya bisa diamankan untuk diproses hukum, "ujar Kajari.
Dijelaskan, Ijal awalnya akan melarikan diri saat tim datang ke rumahnya. Namun karena rumah pelaku sudah dikepung oleh tim, maka dengan terpaksa Ijal menyerah untuk diproses oleh pihak Kejari Bengkalis.
Sebelumnya, di tahun 2023 lalu, penyidik menemukan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.
Dalam hal ini, Ijal sendiri ikut serta berkerjasama dengan Kades Senderak inisial H dalam transaksi jual beli lahan milik negara tersebut. Sedangkan Kades H sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 3,6 tahun penjara.**