Dihadapan Majelis Sidang Bawaslu, KPU Bengkalis Bacakan Esepsi Tuduhan Gerindra -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dihadapan Majelis Sidang Bawaslu, KPU Bengkalis Bacakan Esepsi Tuduhan Gerindra

, Mei 15, 2024
Sidang di Bawaslu Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor (KPU) Bengkalis.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman dengan didampingi 4 Komisionernya. Kemudian pihak KPU Bengkalis (terlapor) dihadiri Ketua KPU Agung Kurniawan didampingi 3 Komisionernya.


Sedangkan dari pihak Pelapor, yakni dari Partai Gerindra Bengkalis, dihadiri oleh Sekretaris Gerindra Iskandar, SH didampingi LO Rezeki Hari Santoso, dengan sidang agenda mendengarkan esepsi terlapor (KPU) berlangsung  di aula kantor Bawaslu, jalan Antara, Rabu (15/05/24).


Pihak KPU Bengkalis dalam esepsi nya melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bengkalis Suardi mengatakan dihadapan majelis sidang Bawaalu, bahwa semua lampiran laporan yang dituduhkan pihak Gerindra terhadap KPU itu tidak bisa terima dan kabur karena tidak jelas.


Seperti, Bawaslu tidak bisa menangani administrasi pemilu terutama tentang perolehan kursi anggota DPRD sesuai UU no 22 /2007. Karena di sana hanya MK yang menangani sengketa hasil Pemilu.


Kemudian, tuduhan PPP tentang tidak membuat laporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye (LPPDK), bahwa itu tidak benar, karena dalil asuntif laporan kabur atau tidak jelas.


Dalil dalil pelapor juga pada saat terlapor melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah suara partai politik dan kursi DPRD Bengkalis, pelapor melakukan keberatan dan terlapor masih menjalankan pleno.


KPU melakukan pleno dihadiri Bawaslu dan partai politik kabupaten/kota jika terbukti ada kekeliruan tentang penghitungan suara maka KPU akan menggantikan hasil perolehan suara dan pleno terus berjalan.


Kemudian Dalil pelapor lainnya, bahwa adannya 15 caleg PPP tidak melaporkan LPPDK, itu tidak benar, karena LPPDK yang wajib melaporkan hanya partai politik.


Mayoritas pokok pokok pelapor ditolak terlapor terutama urutan kursi dapil 1 ( Bengkalis, Bantan) urutan no 09 (PPP) di berikan ke no 10 (Gerindra) tidak beralasan yang diajukan pelapor.


"Oleh sebab itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk menolak semua pokok pelaporan, karena terlapor sudah menjalankan tahapan pemilihan umum 2024 sesuai aturan yang berlaku, "kata Suandi.


Kemudian Ketua Majelis Pemeriksa, Usman melanjutkan sidang dengan pengesahan alat alat bukti baik dari pelapor dan terlapor. Alat bukti dari pelapor P-1 sd P-9 dan terlapor T-1 sd T-7 disahkan ketua majelis pemeriksa.


Sebelumya, dihadapan Majelis sidang Bawaslu, Sekretaris Partai Gerindra Bengkalis, Iskandar selaku menyampaikan enam laporan yang disampaikan dalam sidang tersebut, yakni; 


1.  Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum melakukan perbaikan tata cara prosedur atau mekanisme dalam proses penetapan perolehan kursi dan calon

terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ssuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Memberikan sanksi administrasi pembatalan Calon Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkalis atas nama Saudara FIRMAN Daerah Pemilihan Bengkalis 1 (Bengkalls Bantan).


3. Menetapkan perolehan kursi selanjutnya berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Partai Politik Daerah Pemilihan Bengkalis 1 ( Bengkalis Bantan) Pemilihan Umum Anggota DPRD Bengkalis 2024 yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Bengkalis dengan perolehan 3941 suara.


4. Menetapkan Calon terpilih berdasarkan penghitungan perolehan suara Calon terbanyak berikutnya yaitu Partai Gerindra Bengkalis Dapil 1 (Bengkalis-Bantan), untuk ditetapkan sebagai calon terpilih H. Muhammad Syafi'i.


5. Memerintahkan KPU Bengkalis memberikan sanksi kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis, karena telah melanggar ketentuant entang pelaporan dana kampanye atau LPPOK.


6. Memberikan teguran kepada terlapor karena telah melakukan perbuatan yang melanggar.**

TerPopuler