Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bengkalis dan Pil Ekstasi di Bathin Solapan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bengkalis dan Pil Ekstasi di Bathin Solapan

, Mei 21, 2024
6 tersangka pengedar narkoba

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 6 orang tersangka pengedar narkoba dengan dua perkara, pertama di wilayah kecamatan Bathin Solapan dan perkara kedua di wilayah kecamatan Bengkalis.


Untuk wilayah kecamatan Bathin Solapan terdapat dua tersangka, yakni YN dan RH, terjadi penangkapan di rumah tersangka jalan Durii XIII, desa Bumbung, Rabu (15/05/24) sekitar pukul 09.00 WIB.


Barang bukti dari dua tersangka berupa 16 paket sabu, 4 unit Hp, 2 unit senjata jenis Airsoftgun, 51 warna biru, abu abu, hijau, 3 daun ganja kering, 1 bungkus serbuk ekstasi warna biru, 1 unit timbangan digital, uang Tunai Rp.9.538 juta.


Kemudian perkara kedua berlokasi di kecamatan Bengkalis dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering tiga bungkus, berat 3 Kg yang dikemas dalam plastik asoy dengan empat tersangka OT, MH, RD dan FR.


Penangkapan terjadi di sebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat, desa Kelapapati, Selasa (14/05/24) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Daun ganja kering ini berasal dari kota Pekanbaru dibawa ke Pulau Bengkalis berasal dari I yang kini sudah berstatus DPO, "ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat konferensi pers, Selasa (21/05/24).


Dijelaskan, 3 Kg ganja kering tersebut menurut keempat tersangka dibeli dengan harga 1 Kg Rp4 juta, kemudian rencananya ganja tersebut akan diedarkan ke Pulau Bengkalis.


Sementara, menurut Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa keempat tersangka mengaku, ganja kering yang didatangkan  dari Pekanbaru itu awalnya berjumlah 8 Kg. Namun yang 5 Kg ditinggalkan di wilayah Pakning. 


"Namun ketika kita datangi di Pakning, ganja berjumlah 5Kg beserta yang menguasai sudah tidak ada lagi di tempat, alias kabur, "


Dari keenam tersangka itu, dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.**

TerPopuler