Kuasai Berbagai Jenis Narkoba, Pria Pambang Pesisir ini Dikenakan Pasal Hukuman Mati -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kuasai Berbagai Jenis Narkoba, Pria Pambang Pesisir ini Dikenakan Pasal Hukuman Mati

, September 20, 2024
Tersangka kurir sabu

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi di tepu jalan Nelayan II, desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis-Riau, Sabtu (31/09/24) sekitar pukul 01.00 WIB.


Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri ketika menggelar konferensi pers di aula Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Jum'at (20/09/24).


Dijelaskan pelaku tersebut inisial MT alias Boboy bin Sofyan, dengan sejumlah barang bukti yang dikuasai berupa 5 bungkus sabu  1,163,96 kg, 10 butir pil ekstasi, 1 bungkus daun ganja kering 2,95 ons, 6 tablet psikotropika Jenis happy five, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp 400 ribu.


"Pelaku ini berstatus kurir dengan menjemput narkotika di tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan Malaysia, dengan sekali jemputan mendapatkan upah Rp10 juta, "jelas Kapolres.


Dijelaskan, hasil dari interogasi, MT mengaku sabu, ganja kering, pil ekstasi, tablet psikotropika jenis happy five (H 5) berasal dari seseorang berinisial S yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan untuk penjemputan yang kedua kalinya itu ia belum mendapatkan upah, karena masih menunggu perintah dari S.


Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.**

TerPopuler