Mabes Polri Bersama Ditjen Pas Ungkap Napi Lapas Tarakan Kendalikan Narkoba Hingga 7 Ton -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Mabes Polri Bersama Ditjen Pas Ungkap Napi Lapas Tarakan Kendalikan Narkoba Hingga 7 Ton

, September 19, 2024
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan napi Lapas Tarakan insial A bin A alias H berhasil dibongkar tim gabungan (joint Investigation) dari Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Pas, PPATK, dan BNN.


Demikian yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, bahwa narkotika dari Malaysia itu diedarkan atas bantuan oknum Ditjen Pas dan BNN masuk wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, hingga sampai Jawa Timur, dan Bali.


“Terpidana A bin A alias HS beroperasi sejak 2017 hingga 2023 dengan memasukan sabu ke Indonesia sebanyak 7 ton lebih, dan analisa dari PPATK jumlah tersebut perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun, "ungkapnya saat gelar konferensi pers, Rabu (18/09/24).


Dijelaskan, kini pihaknya sedang memburu tangan kanan A bin S yang bertugas mengedarkan dan memasarkan narkoba tersebut hingga sampai tingkat bawah, berinisial F.


 Untuk sejumlah anggota jaringan peredaran narkoba tersebut sudah berhasil diamankan, yaitu TR dibantu CA, AA, NMY, RO, AY dan RO bertugas melakukan pencucian uang, MA pengelola keuangan, dan SY pengelola aset.


"Hasil edarkan narkoba itu untuk membeli 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 sepeda motor, 4 unit kapal, 1 unit Speed Boat, 1 unit Jet Ski. Kemudian 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1,2 M, jika jumlahkan mencapai Rp.221 M, "terangnya lagi.


Terpidana A bin A alias HS untuk melakukan pencucian uang itu dengan memasukan ke rekening orang lain atas nama Aliansyah dan Mardiansyah. Kemudian uang itu ditranfer ke rekening orang lain yaitu ke TR, MA, dan AM. Selanjutnya uang tersebut ditarik untuk dibelanjakan dijadikan beberapa aset.


"Oleh sebab itu, A bin A alias HS bersama anak buahnya selain dijerat pasal UU Narkotika, juga dijerat pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU di pasal 3, 4, 5 dan 6, "jelas Komjen Wahyu Widada.


Sementara itu, Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga menyatakan awal kasus tersebut bisa terungkap, pada bulan Oktober 2023 di Lapas Tarakan ada seorang napi A bin A alias H kasus narkoba vonis 14 tahun penjara membuat onar dan kerusuhan.


Kemudian Ditjen Pas melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa A bin A alias H tersebut kerap kali melakukan pengendalian narkoba dalam Lapas, sehingga atas dasar tersebut pihaknya menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan BNN untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. 


"Akhirnya dari hasil penyelidikan tim gabungan ini membuat kami terkejut, karena A bin A alias mengedarkan narkoba itu selain dibantu oleh anggota anggotanya, juga di dalamnya ada oknum BNN dan dua oknum Dirjen Pas ikut serta dalam memuluskan peredaran narkoba sampai ke sejumlah wilayah Indonesia, "ujarnya


Terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu, lanjut Reynhard Silitonga akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan soal proses hukum pidananya, diserahkan ke pihak Kepolisian.**

TerPopuler