![]() |
Tersangka bersama Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Gabungan Elang Malaka (Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Pelabuhan Roro Rupat - Dumai, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sabu diamankan dari seorang kurir inisial EF (30) warga jalan Terkul Laut, desa Terkul, kecamatan Rupat dengan barang bukti 2 bungkus sabu 2,115,8 Kg, 1 unit Motor RX - King, 1 Hp, dan 1 buah tas ransel.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, bahwa pengamanan tersebut dalam rangka mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Penangkapan ini dari informasi masyarakat, bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyebrangan dari rupat ke Dumai. Setelah dilakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut, tim berhasil mengamankan tersangka diatas kapal dengan sejumlah barang bukti tersebut, "terang Kasat, Minggu (17/11/24).
Dijelaskan, hasil interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut berasal dari AY (DPO) yang menyuruh tersangka untuk mengantar sabu tersebut ke kota Dumai dengan upah Rp 5 juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.**