![]() |
Tersangka |
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap saat bertransaksi, dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp3,6 juta hasil foto copy di percetakan, "katanya, Minggu (26/01/25).
Dalam hal itu, Kapolsek akui kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, agar dapat diketahui, apakah pelaku terlibat tidaknya dalam jaringan pengedar uang palsu yang skala lebih besar lagi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu, dan 1 unit Hp. Pelaku dikenakan pasal 245 KUHPidana tentang penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat.**