![]() |
| Kabag Humas Kop. PTBS Bob Rizal |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang warga desa Jangkang, Saidi melaporkan Ketua Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (Kop. PTBS) Norizan kepada Ditkrimum Polda Riau atas tuduhan dugaan penggelapan hak nya berupa hasil panen buah sawit
Terkait hal itu, Kabag Humas Kop. PTBS Bob Rizal menyampaikan, Senin (20/04/26), bahwa pihaknya tidak menafikan adanya pelaporan yang dilakukan oleh warga Jangkang Saidi ke Ditkrimum Polda Riau tersebut terhadap Ketua Koperasi Norizan tersebut.
"Kami, dari bagian Koperasi Sekretaris, Bendahara, para Kabag termasuk dari bagian kehumasan telah memenuhi panggilan Polda di Pekanbaru untuk mengklarifikasi terhadap laporan tersebut, "ujarnya.
Dan dihadapan penyidik kami juga telah menyampaikan, bahwa seluruh jajaran Koperasi tidak ada satupun yang dirugikan oleh Ketua Norizan.
"Sedangkan pelapor Saidi itu orang yang tidak kami kenal secara utuh, karena ketika berjuang mengambil lokasi perkebunan di lokasi Jangkang dan Bantan Tua sekitar tahun 2020 silam,, nama Saidi tidak ada, "jelasnya.
Memang ada surat pengunduran diri dari keanggotaan kelompok yang dipimpin Norizan, atas nama Saidi pada tanggal 8 Januari 2023 lalu diatas Materai. Dan kemudian di tahun 2024 terbentuklah koperasi PTBS yang diketuai Norizan.
"Kemudian, ketika yang bersangkutan keluar dari keanggotaan hingga sampai terbentuk koperasi, maka Saidi sudah tidak ada kaitannya dengan kami. Jadi apa dasar Saidi melaporkan Ketua Koperasi PTBS Norizan atas tuduhan penggelapan atas haknya, sedangkan dia bukan bagian dari kami lagi Artinya apa yang digelapkan, apa yang dirugikan nya, "tambah Bob.
Kesimpulannya, laporan saudara Saidi terhadap ketua Koperasi Norizan itu kami nilai laporan fiktif. Sehingga kami berharap kepada piha Polda untuk lebih profesional dalam menangani perkara yang tengah ditangani atas laporan Saidi tersebut.
Kemudian atas laporan yang dilakukan oleh Saidi ini, kami dari pihak Koperasi juga akan melakukan komunikasi dengan Advokat, langkah apa yang harus ditempuh atas perbuatan yang dilakukan pelapor terhadap Ketua Koperasi Norizan.**

